Prosedur Penanganan Pengaduan

Kami di sini untuk membantu — PT CGS International Futures Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan keluhan Anda dengan komunikasi yang langsung dan jelas.

PT CGS International Futures Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan keluhan Anda dengan komunikasi yang langsung dan jelas. Kontak kami, kami akan mendengarkan Anda dan memahami masalahnya dan membalas Anda dengan solusi.

Anda dapat kontak kami melalui nomor telepon 021-51510767, atau Anda dapat mengunjungi kantor kami. Berkomitmen untuk membawa solusi.

Email: jk.csfutures@cgsi.com
Link Pengaduan BAPPEBTI: https://pengaduan.bappebti.go.id/

Sesuai komitmen kami untuk menyediakan layanan yang teregulasi sepenuhnya, berkualitas tinggi, dan perjalanan investasi tanpa cela di bawah pengawasan BAPPEBTI, kami memberikan perhatian penuh terhadap pengalaman Anda bersama kami. Silakan hubungi kami jika Anda untuk mengajukan keluhan, dan kami akan melakukan yang terbaik untuk menyelesaikannya dengan tanggap. Anda juga dapat mengikuti prosedur pengaduan resmi yang diuraikan di bawah ini.

  1. Nasabah dan/atau kuasanya menyampaikan pengaduan kepada PT CGS International Futures Indonesia baik melalui media elektronik dan/atau datang ke kantor PT CGS International Futures. Apabila melalui media elektronik dapat menghubungi hotline sebagai berikut:
    Nomor Telepon: 021-51510767
    Email: jk.csfutures@cgsi.com
  2. Administrator PT CGS International Futures Indonesia akan mengarahkan dan membantu Nasabah dan/atau kuasanya untuk menyampaikan pengaduan melalui laman www.cgsfutures.co.id dan klik tab Pengaduan yang terdapat pada bagian atas website dan dapat juga melalui sistem pengaduan Online BAPPEBTI pada laman https://pengaduan.bappebti.go.id
  3. Nasabah dan/atau kuasanya dapat melakukan pembuatan akun Pengaduan dan melakukan pengisian data dan informasi pribadi serta menyampaikan pengaduan dengan mengunggah dokumen paling sedikit mencakup:
    • a. Kronologis atau uraian Pengaduan secara jelas dan detail;
    • b. Identitas Nasabah;
    • c. Bukti Transfer Dana; dan
    • d. Surat Kuasa Khusus bermaterai yang ditandatangani oleh Nasabah dan/atau Kuasanya (jika dikuasakan).
  4. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) melakukan verifikasi atas pengaduan Nasabah dan memberikan persetujuan/penolakan atas Pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen pengaduan Nasabah dinyatakan lengkap.
  5. Bappebti akan meneruskan Pengaduan kepada PT CGS International Futures Indonesia untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat.
  6. Jangka waktu penanganan pengaduan Nasabah paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung setelah Bappebti memberikan persetujuan diterimanya Pengaduan Nasabah.
  7. Jika proses penyelesaian Pengaduan Nasabah pada tingkat Pialang Berjangka mencapai kesepakatan maka Pengaduan Nasabah dinyatakan selesai dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka proses penyelesaian selanjutnya melalui Mediasi di Bursa Berjangka.
  8. Jika proses penyelesaian Pengaduan Nasabah pada tingkat Bursa Berjangka mencapai kesepakatan maka Pengaduan Nasabah dinyatakan selesai dan apabila proses penyelesaian pengaduan pada tingkat Bursa Berjangka tidak mencapai kesepakatan maka proses penyelesaian selanjutnya dapat melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dan/atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk bantuan lebih lanjut, silakan hubungi: 021-51510767 | Email: jk.csfutures@cgsi.com