Prosedur Penanganan Pengaduan
        Kami di sini untuk membantu — PT CGS International Futures Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan keluhan
            Anda dengan komunikasi yang langsung dan jelas.
        PT CGS International Futures Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan keluhan Anda dengan komunikasi yang
            langsung dan jelas. Kontak kami, kami akan mendengarkan Anda dan memahami masalahnya dan membalas Anda
            dengan solusi.
        Anda dapat kontak kami melalui nomor telepon 021-51510767, atau Anda dapat
            mengunjungi kantor kami. Berkomitmen untuk membawa solusi.
        Email: jk.csfutures@cgsi.com
            Link Pengaduan BAPPEBTI: https://pengaduan.bappebti.go.id/
        Sesuai komitmen kami untuk menyediakan layanan yang teregulasi sepenuhnya, berkualitas tinggi, dan perjalanan
            investasi tanpa cela di bawah pengawasan BAPPEBTI, kami memberikan perhatian penuh terhadap pengalaman Anda
            bersama kami. Silakan hubungi kami jika Anda untuk mengajukan keluhan, dan kami akan melakukan yang terbaik
            untuk menyelesaikannya dengan tanggap. Anda juga dapat mengikuti prosedur pengaduan resmi yang diuraikan di
            bawah ini.
        
            - 
                Nasabah dan/atau kuasanya menyampaikan pengaduan kepada PT CGS International Futures Indonesia baik
                melalui media elektronik dan/atau datang ke kantor PT CGS International Futures. Apabila melalui media
                elektronik dapat menghubungi hotline sebagai berikut:
                Nomor Telepon: 021-51510767
                Email: jk.csfutures@cgsi.com
             
            - 
                Administrator PT CGS International Futures Indonesia akan mengarahkan dan membantu Nasabah dan/atau
                kuasanya untuk menyampaikan pengaduan melalui laman www.cgsfutures.co.id dan klik tab Pengaduan yang terdapat pada bagian atas
                website dan dapat juga melalui sistem pengaduan Online BAPPEBTI pada laman https://pengaduan.bappebti.go.id
            
 
            - 
                Nasabah dan/atau kuasanya dapat melakukan pembuatan akun Pengaduan dan melakukan pengisian data dan
                informasi pribadi serta menyampaikan pengaduan dengan mengunggah dokumen paling sedikit mencakup:
                
                    - a. Kronologis atau uraian Pengaduan secara jelas dan detail;
 
                    - b. Identitas Nasabah;
 
                    - c. Bukti Transfer Dana; dan
 
                    - d. Surat Kuasa Khusus bermaterai yang ditandatangani oleh Nasabah dan/atau Kuasanya (jika
                        dikuasakan).
 
                
             
            - 
                Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) melakukan verifikasi atas pengaduan Nasabah dan
                memberikan persetujuan/penolakan atas Pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen
                pengaduan Nasabah dinyatakan lengkap.
            
 
            - 
                Bappebti akan meneruskan Pengaduan kepada PT CGS International Futures Indonesia untuk selanjutnya
                dilakukan penyelesaian melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat.
            
 
            - 
                Jangka waktu penanganan pengaduan Nasabah paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung setelah
                Bappebti memberikan persetujuan diterimanya Pengaduan Nasabah.
            
 
            - 
                Jika proses penyelesaian Pengaduan Nasabah pada tingkat Pialang Berjangka mencapai kesepakatan maka
                Pengaduan Nasabah dinyatakan selesai dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka proses penyelesaian
                selanjutnya melalui Mediasi di Bursa Berjangka.
            
 
            - 
                Jika proses penyelesaian Pengaduan Nasabah pada tingkat Bursa Berjangka mencapai kesepakatan maka
                Pengaduan Nasabah dinyatakan selesai dan apabila proses penyelesaian pengaduan pada tingkat Bursa
                Berjangka tidak mencapai kesepakatan maka proses penyelesaian selanjutnya dapat melalui Badan Arbitrase
                Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dan/atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
            
 
        
        Untuk bantuan lebih lanjut, silakan hubungi: 021-51510767 | Email: jk.csfutures@cgsi.com